Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumselbabel) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 169 wajib pajak.
Pemblokiran rekening dilakukan mengingat terdapat 169 wajib pajak yang memiliki total tunggakan pajak hingga Rp80,64 miliar. Adapun pemblokiran dilakukan pada 15 perbankan yang berada di Jakarta dan sekitarnya.
"Wajib pajak diminta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/7/2024).
Sebelum melakukan pemblokiran rekening, juru sita telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa. Meski begitu, upaya tersebut tak mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.
Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.
Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan k kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)