KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Juli 2024 | 17.00 WIB
Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengadakan edukasi terkait dengan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

Kasie Pengawasan III KPP Pratama Curup Toni Agung Irawan menjelaskan PPN KMS dikenakan atas kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

“Tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenakan pajak. Kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK-61/2022 ialah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/7/2024).

Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Lebih lanjut, KMS—berdasarkan PMK 61/2022—terbagi menjadi KMS sekaligus dan KMS bertahap. KMS bertahap dianggap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

“Contoh, bangun rumah tahap I pada 2022 seluas 150 meter persegi dan 2023 bangun lagi senilai 150 meter persegi (masih dalam jangka waktu 2 tahun), berarti KMS itu dianggap 1 kesatuan. Jadi, PPN KMS dikenakan atas luas bangunan 150+150 = 300 meter persegi,” jelas Toni.

Toni juga menerangkan perhitungan PPN terutang dengan menggunakan rumus tarif besaran tertentu dikali dasar pengenaan pajak (DPP). Besaran tertentu yaitu 20% dari 11%. Artinya, 2,2% dikali biaya dalam pembangunan.

Sementara itu, jangka waktu penyetoran PPN KMS ialah setiap masa pajak (bulan) mulai membangun hingga selesai kegiatan membangun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.