Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pj. Gubernur Kalbar Harisson mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia pun berharap kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
"Masyarakat yang menunda pembayaran pajak pada umumnya sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi," katanya, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Harisson mengatakan program pemutihan diadakan sejak 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Melalui program ini, pemprov memberikan 5 jenis insentif kepada masyarakat.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.
Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, bebas pajak progresif. Kelima, diskon khusus kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut, termasuk Samsat keliling, outlet Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), e-Samsat Bank Kalbar, atau aplikasi SIGNAL.Â
Harisson mengimbau wajib pajak yang memiliki tunggakan segera mengikuti program tersebut. Seiring dengan kepatuhan pajak yang membaik, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalbar juga bakal meningkat.
"Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan ini," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)