Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 26 April 2024.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Badung Utara menugaskan Jalu Atmojo, selaku penyuluh pajak, untuk mengulas kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh BUMDes. Tak hanya itu, dia juga turut mengulas tata cara pengajuan surat keterangan PP 55/2022.
“BUMDes dapat mengajukan Suket PP 55 secara daring melalui DJP Online. Sebelumnya, pastikan dulu BUMDEs sudah memiliki akun DJP Online atau belum,” kata Jalu seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (31/5/2024).
Setelah login DJP Online, lanjut Jalu, wajib pajak dapat memilih menu Layanan dan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam menu KSWP, wajib pajak akan melihat data profil wajib pajak, termasuk NIK, NPWP 15 digit, nama, dan alamat.
Pada bagian Profil Pemenuhan Wajib Pajak, pilih opsi keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah mengisi kode keamanan, sistem DJP Online akan memproses pengajuan suket PP 55. Jika syarat terpenuhi, wajib pajak dapat menekan Cetak Suket PP 55.
“Nah, dokumen tersebutlah yang diberikan kepada Bendahara Desa supaya BUMDes dipungut 0,5% saja dari transaksi barang atau jasa,” tutur Jalu.
Selain membahas Suket PP 55/2022, dia juga tak ketinggalan membahas terkait dengan tarif PPh final UMKM 0,5% yang berlaku untuk BUMDes yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
Untuk diperhatikan, fasilitas PPh final 0,5% tersebut memiliki batas waktu. Untuk BUMDes, jangka waktu yang diberikan paling lama 4 tahun dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar atau memiliki NPWP.
Jika BUMDes terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 maka jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku. (rig)