Rokok yang diamankan Bea Cukai Malang. (foto: DJBC)
MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari operasi rutin. Penindakan kali ini menyasar titik-titik yang sudah dipetakan secara digital melalui Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Siroleg merupakan aplikasi untuk mendata dan menyampaikan informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal. Siroleg akan menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, yang nantinya ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama.
"Pada titik yang sudah ditentukan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Atas temuan tersebut pihak Bea Cukai Malang menyita 7.969 bungkus atau sekitar 157.636 batang rokok ilegal. Nilai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp219.723.880, serta potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yaitu sebesar Rp118.831.016.
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengedukasi para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan jual beli rokok ilegal, serta mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual roko ilegal.
Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)