Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 33% hingga 100% pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan stimulus diberikan guna mendorong masyarakat lebih taat dalam membayar PBB.
"Semua PBB di Pekanbaru diberi stimulus oleh wali kota Pekanbaru. Stimulus yang diberikan bervariasi dan bahkan sampai gratis," kata Alek, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Secara lebih terperinci, objek PBB dengan ketetapan maksimal Rp100.000 mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Dengan demikian, objek tersebut sepenuhnya terbebas dari beban PBB.
Selanjutnya, objek dengan ketetapan PBB senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta mendapatkan pengurangan sebesar 70%.
Kemudian, objek dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta diberikan pengurangan sebesar 33%.
Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB, Pemkot Pekanbaru juga akan memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.
"Jika tahun lalu kita berikan hadiah umrah untuk satu orang, kini tahun 2024 kita sediakan anggaran untuk 4 orang," ujar Alek seperti dilansir riaupos.co. (sap)