KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Target Tercapai, Setoran Pajak Kanwil DJP Jatim I Tembus Rp 50 Triliun

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Januari 2024 | 16.00 WIB
Target Tercapai, Setoran Pajak Kanwil DJP Jatim I Tembus Rp 50 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I berhasil mengumpulkan penerimaan senilai Rp50,35 triliun sepanjang tahun lalu, atau 102,94% dari target penerimaan senilai Rp48,96 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo pun mengapresiasi seluruh wajib pajak yang patuh dalam melaporkan SPT dan membayarkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Capaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 ini merupakan bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kanwil DJP Jawa Timur I, KPP, wajib pajak, dan pemangku kepentingan," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Timur I mampu merealisasikan target penerimaan pajak yang diamanahkan. KPP yang dimaksud antara lain KPP Madya Surabaya, KPP Madya Dua Surabaya.

Kemudian, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, KPP Pratama Surabaya Krembangan, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Surabaya Gubeng, KPP Pratama Surabaya Tegalsari, dan KPP Pratama Surabaya Sawahan.

Selanjutnya, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Surabaya Karangpilang, dan KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I disokong oleh PPN/PPnBM. Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun lalu mencapai Rp30,45 triliun atau 60,49% dari total penerimaan. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh tercatat Rp19,7 triliun atau 39,1% dari total penerimaan.

Dari sisi kepatuhan, Kanwil DJP Jawa Timur I mencatat seluruh KPP di Surabaya bisa merealisasikan rasio kepatuhan formal di atas 100%.

Berdasarkan catatan Kanwil DJP Jawa Timur I, terdapat 344.095 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu, atau 100,9% dari jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan sebanyak 341,028 wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.