Ilustrasi.
JEMBER, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur melibatkan Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin mengatakan kejari mulai menelusuri penyebab tunggakan PBB. Salah satu strateginya, kejari memanggil 20 kepala desa dengan tunggakan PBB terbesar.
"Pajak yang tertunggak tersebut tentu saja menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).
Choirul mengatakan pemanggilan 20 kepala desa ini dilaksanakan berdasarkan surat kuasa khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Dia menjelaskan nilai tunggakan PBB di setiap desa memang bervariasi. Menurutnya, nominal tunggakan tersebut mulai dari ratusan juga hingga Rp2 miliar.
Choirul menyebut Kejari Jember melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) selama ini telah melakukan pendampingan kepada Bapenda. Pendampingan itu di antaranya berupa sosialisasi program ekstensifikasi dan intensifikasi PBB.
Selain itu, pendampingan juga diberikan dalam bentuk penagihan pajak daerah dengan mendatangi seluruh desa. Sayangnya, upaya preventif tersebut belum membuahkan hasil maksimal.
"Tidak ada progres yang baik setelah kami turun ke desa-desa," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto juga berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Dalam hal ini, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadi sebagai teladan pembayaran PBB.
Menurutnya, kepatuhan ASN membayar pajak daerah akan menjadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP). (sap)