Ilustrasi.
BULIK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melakukan penyisiran ke Pasar Induk Nanga Bulik pada 13 Oktober 2023 guna mengajak para pedagang, khususnya pedagang emas, untuk mendaftar NPWP.
KP2KP Nanga Bulik menyatakan tidak sedikit pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan emas perhiasan, yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, kantor pajak mengimbau para pedagang untuk segera mengajukan permohonan NPWP.
“Berdasarkan PMK 48/2023, wajib pajak perdagangan emas harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga otomatis wajib untuk mempunyai NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).
KP2KP menjelaskan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Tak hanya itu, pegawai pajak juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 yang mengatur tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.
Kantor pajak berharap kemudahan dan fasilitas perpajakan yang diberikan dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Sebagai informasi, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.
"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.
Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis. (rig)