Ilustrasi.
PONOROGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) telah mencapai target.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Grobogan (BPPKAD) Sumarno mengatakan realisasi PBB di wilayahnya senilai Rp45,1 miliar atau 100% dari target. Menurutnya, salah satu faktor tercapainya target PBB tersebut yakni program pemutihan denda PBB.
"Banyak warga yang mengakses program ini sehingga kembali bersemangat dalam membayar pajak. Karena denda yang memberatkan sudah dihilangkan," katanya, Selasa (31/10/2023).
Sumarno mengatakan program pemutihan denda dilaksanakan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB. Melalui program ini, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutangnya.
Dia menjelaskan pemberian penghapusan denda ternyata mampu menarik wajib pajak untuk membayar pajak. Hal itu kemudian berefek pada peningkatan realisasi PBB secara signifikan.
Dalam catatannya, rata-rata realisasi PBB dari 21 kecamatan di Kabupaten Ponorogo mencapai di atas 70%.
Meski target sudah tercapai, Sumarno menyebut BPPKAD akan terus melakukan penagihan PBB kepada wajib pajak. Menurutnya, realisasi PBB berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.
"Kemungkinan bisa mencapai 110% realisasinya," ujarnya dilansir realita.co. (sap)