Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - KPP Pratama Tanjung Redeb mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 September 2023.
KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan Syahril Azis, Dhella Laksana, dan Samuel Febrianto dalam verifikasi lapangan tersebut. Pada saat bersamaan, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP.
“Jadi, kewajiban perpajakan PKP adalah menerbitkan faktur, memungut dan menyetorkan PPN dan PPnBM, serta melaporkan SPT Masa PPN,” kata Samuel dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJ), Minggu (29/10/2023).
Apabila tidak melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, lanjut Samuel, PKP dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengingatkan SPT Masa PPN wajib dilaporkan meski ada atau tidak ada transaksi.
Sementara itu, Achmad selaku direktur perusahaan yang didatangi petugas pajak mengungkapkan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil jalan. Dia mengajukan PKP lantaran dibutuhkan untuk mengikut lelang pemerintah.
“Sejauh ini, kami juga memiliki rekanan instansi pemerintah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)