KANWIL DJP BANTEN

Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan
Minggu, 13 Agustus 2023 | 08.30 WIB
Sediakan Faktur Pajak Fiktif, 2 Tersangka Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka berinisial REB dan JM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Penyerahan Tersangka REB dan JM ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Tersangka REB dan JM ditengarai turut membantu terpidana TS menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT BPS. Modusnya, REB dan JM menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada PT BPS.

"Faktur pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," ujar Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif ini telah dilakukan oleh kedua tersangka pada periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,07 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, tersangka REB dan JM diancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Yoyok menuturkan perusahaan-perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif dari tersangka REB dan JM telah ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun mengimbau wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun terpidana TS saat ini telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. Kami harap ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga mengamankan penerimaan negara," tuturnya dikutip dari banpos.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.