Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta pelaku usaha hotel dan restoran untuk terus mengaktifkan tapping box yang terpasang di tempat usahanya.
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan pihaknya telah memasang tapping box di 50 titik. Namun, belum semua tapping box tersebut aktif.
"Kami sudah memasang 50 buah tapping box di hotel dan restoran, tetapi yang aktif baru 20 titik. Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," ujar Tri, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Tapping box sendiri adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk menekan praktik penghindaran pajak dengan mereka setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan tapping box, total transaksi akan langsung diperbandingkan dengan jumlah pajak yang disetorkan.
Adapun pemasangan 50 tapping box di lakukan di tempat-tempat usaha yang dianggap memiliki potensi pajak dan transaksi ekonomi yang relatif tinggi.
"Mereka minta kalau bisa semua dipasang alat tersebut, tanpa kecuali. Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya tidak dipasang, karena tidak efisien," ujar Tri.
Tri mengatakan alasan dari belum aktifnya sebagian tapping box adalah karena wajib pajak merasa kegiatan usahanya masih belum stabil. Sebagian wajib pajak juga berpandangan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10% masih terlalu tinggi.
"Dari 20 tempat usaha yang dipasang tapping box tersebut sebagian besar yang telah mengaktifkannya adalah rumah makan," katanya. (sap)