KOTA PEKANBARU

Ada Pemutihan Denda, Ini Momentum WP Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Dian Kurniati
Sabtu, 17 Juni 2023 | 09.30 WIB
Ada Pemutihan Denda, Ini Momentum WP Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak pun diharapkan memanfaatkan momentum periode program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Kita ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 agustus 2023 mendatang," katanya, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Muflihun mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru. Kebijakan berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran. Selanjutnya, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Program pemutihan ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.

"Mudah-mudahan penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.