Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Saldo rekening milik 4 wajib pajak dengan nominal lebih dari Rp1,3 miliar diblokir oleh kantor pajak. Langkah ini diambil karena langkah penagihan aktif termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa tak direspons oleh penunggak pajak.Â
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda menjelaskan sebanyak 10 surat blokir dikirimkan kepada beberapa bank sekaligus guna mendukung pemblokiran ini. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Program Pemblokiran Serentak yang dijalankan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.Â
"Pemblokiran dilakukan karena penanggung pajak belum melunasi tunggakan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif," ujar Reyhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (11/5/2023).Â
Pemblokiran rekening, imbuh Reyhan, merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini, katanya, juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.Â
Sebagai informasi, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Â 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)