Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masih ada lebih dari dua bulan hingga akhir tahun ini, realisasi penerimaan pajak tambang galian di Kabupaten Purworejo sudah melampaui target.
Kabid Pajak Selain PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo Mulyono mengatakan realisasi penerimaan pajak tambang galian sudah mencapai Rp918 juta. Padahal, target pemerintah tahun ini hanya Rp600 juta.
“Hingga tutup tahun, kami yakini akan ada peningkatan signifikan. Ada beberapa perusahaan baru yang beroperasi,” ujarnya, seperti dilansir dari KR Jogja, Jumat (19/10/2018).
Padahal, target Rp600 juta itu sudah dinaikkan dari target semula Rp400 juta. Mulyono mengatakan pajak daerah tersebut dibayarkan oleh lima perusahaan penambang batu andesit di Kecamatan Bagelen.
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Surat Keputusan Bupati Purworejo, harga jual andesit dan turunannya senilai Rp70.000 per meter kubik. Adapun pajak batu andesit, dikenakan sebesar 25% dari nilai penjualan.
Sejauh ini, untuk memastikan kepatuhan pengusaha, Pemkab telah menerjunkan tim untuk pengecekan volume penjualan hasil tambang. Tidak tanggung-tanggung, Bupati Purworejo juga berencana memasang kamera CCTV pada tambang resmi.
“Kami minta pengusaha juga jujur dalam pembayaran pajak dan patuh aturan berlaku,” imbuh Mulyono. (kaw)