Ilustrasi.
BOJONEGORO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi kelonggaran berupa pembebasan beberapa pajak daerah maupun dendanya. Hal ini menjadi stimulus warga agar semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah.
Kasat Lantas Polres Kabupaten Bojonegoro Aristianto mengatakan pembebasan pajak daerah itu sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Dia berharap kelonggaran ini bisa bermanfaat bagi seluruh warga Jawa Timur.
“Insentif pajak daerah diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Insentif ini meliputi sejumlah sektor yang berkaitan dengan kepentingan kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis (20/9/2018).
Dalam Surat Edaran No. 970/30858/202.3/2018, pembebasan pajak daerah itu meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administratif (BBNKB).
Menurutnya, insentif ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran PKB, BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
“Insentif ini berlaku mulai dari 24 September – 15 Desember 2018 dan diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa Timur,” ungkapnya melansir Berita Jatim.
Di samping itu, Pemkab Bojonegoro pun telah mengantisipasi maraknya wajib pajak yang ingin menyetor PKB sepanjang insentif ini berjalan. Antisipatif ini berupa penyiapan lembaran formulir pengisian PKB yang lebih banyak dibandingkan persediaan sebelumnya.
Upaya memperbanyak lembaran formulir pengisian PKB diharapkan mampu mendorong kelancaran implementasi insentif tersebut. (kaw)