JAYAPURA, DDTCNews - Pengguna layanan telekomunikasi di kawasan Indonesia timur terus bertumbuh. Kebutuhan akan infrastruktur penunjang pun jadi tak terhindarkan.
Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak ikut tumbuh dengan adanya pungutan untuk menara telekomunikasi. Seperti yang terjadi Kota Jayapura, Provinsi Papua yang setoran pajak dari menara telekomunikasi menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
"Pajak ini naik bila dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp300 juta," kata Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura Robby K. Awi, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan besaran setoran pajak menara telekomunikasi untuk 2018 di Jayapura sebesar Rp500 juta. Hal ini tidak lain karena pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, bahkan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Lebih lanjut, Robby berharap agar wajib pajak khususnya di sektor menara telekomunikasi, dapat membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, setoran tersebut menjadi modal untuk pembangunan di Kota Jayapura.
"PAD Kota Jayapura setiap tahun terus meningkat, 2018 PAD kami Rp186 miliar," ungkapnya dilansir Pasific Pos.
Adapun wajib pajak untuk menara telekomunikasi belum sebanyak di Pulau Jawa atau daerah lain di bagian barat Indonesia. Tercatat setoran pajak tersebut dihasilkan dari pajak menara Telkomsel, Indosat dan IndiHome.
Meski begitu, Robby memastikan dalam penentuan lokasi dan pengendakian menara telekomunikasi sudah sesuai aturan dalam UU pajak daerah dan retribusi.
"Untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang keamanan dan kepentingan umum karena termasuk juga dalam retribusi jasa umum," tutupnya. (Amu)