PROVINSI DKI JAKARTA

Program Pemutihan Berakhir, Realisasi PKB Capai 66,43%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 September 2017 | 14.25 WIB
Program Pemutihan Berakhir, Realisasi PKB Capai 66,43%

JAKARTA, DDTCNews – Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang digelar sejak 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017 berhasil menggenjot penerimaan PKB DKI Jakarta.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko memaparkan hingga 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp5,2 triliun atau 66,43% dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,9 triliun. Sementara, BBN-KB dari target Rp5 triliun telah tercapai Rp3,3 triliun atau 66,10% dari target.

“BPRD masih optimis dapat mengejar target penerimaan PKB yang ditetapkan sebesar Rp12,9 triliun untuk 2017. Masih tersisa 4 bulan lagi menuju Desember 2017, kami akan mengerahkan berbagai upaya agar target tersebut dapat tercapai,” pungkasnya, Selasa (5/9).

Yuandi mengatakan BPRD DKI Jakarta telah melakukan banyak cara dalam mencapai realisasi pajak kendaraan tersebut, seperti dengan terus melakukan sosialisasi melalui media masa, media elektronik dan media sosial tentang tagihan tunggakan PKB dan BBN-KB.

Terobosan lainnya, lanjutnya, juga dilakukan seperti membuka Gerai Samsat di beberapa Mall seperti Taman Palem, Tamini Square, Mal Artha Gading, Mal Blok M Square, Mal Gandaria City dan yang baru di Pluit Village. Kemudian, jemput bola dengan Bis Samsat Keliling seperti didepan TMP Kalibata dan depan Hotel Borobudur dan di Jalan Thamrin saat Car Free Day.

Selain itu, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id,  BPRD juga terus melakukan penagihan melalui surat maupun door-to-door ke perusahaan yang memiliki kendaraan banyak, ke asosiasi dan komunitas kendaraan, lalu ke pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak yang jumlahnya signifikan dan melakukan kembali razia pengesahan STNK kendaraan bersama pihak Kepolisian.

Dengan berakhirnya program tersebut, maka selanjutnya wajib pajak akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta melalui Samsat dan dibantu dengan pihak UPPRD Kecamatan akan terus berupaya untuk mengejar target penerimaan PKB DKI Jakarta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.