KURS PAJAK 22 JUNI - 28 JUNI 2022

Berbalik Arah, Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Juni 2022 | 08:53 WIB
Berbalik Arah, Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah sempat menguat selama 3 pekan, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 kini ditetapkan senilai Rp14.744. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.506 per dolar AS.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.342,08 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.298,41 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.608,76 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.515,73 per dolar Singapura.

Di sisi lain, rupiah terus mengalami penguatan terhadap mata uang Negeri Kanguru. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.254,19 per dolar Australia atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.378,61 per dolar Australia.

Penguatan mata uang Garuda juga terus terjadi terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut ditetapkan senilai Rp15.426,40 per euro atau turun dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.448,54 per euro.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.31/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Juni 2022 - 28 Juni 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.744,00 238,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.254,19 -124,42
3 Dolar Kanada (CAD) 11.389,99 -95,43
4 Kroner Denmark (DKK) 2.073,62 -3,02
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.878,15 29,77
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.342,08 43,67
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.269,93 -68,07
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.479,30 -42,66
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.958,40 -164,36
10 Dolar Singapura (SGD) 10.608,76 93,03
11 Kroner Swedia (SEK) 1.448,55 -20,96
12 Franc Swiss (CHF) 14.952,84 122,36
13 Yen Jepang (JPY) 10.986,65 121,02
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,95 0,12
15 Rupee India (INR) 188,89 2,29
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.000,85 661,52
17 Rupee Pakistan (PKR) 71,26 -0,81
18 Peso Philipina (PHP) 275,87 1,87
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.929,19 62,53
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,82 0,63
21 Bath Thailand (THB) 421,32 0,96
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.607,26 61,26
23 Euro Euro (EUR) 15.426,40 -22,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.193,95 26,44
25 Won Korea (KRW) 11,45 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara