KURS PAJAK 22 JUNI - 28 JUNI 2022

Berbalik Arah, Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Juni 2022 | 08.53 WIB
Berbalik Arah, Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah sempat menguat selama 3 pekan, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 kini ditetapkan senilai Rp14.744. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.506 per dolar AS.

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.342,08 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.298,41 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.608,76 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu di level Rp10.515,73 per dolar Singapura.

Di sisi lain, rupiah terus mengalami penguatan terhadap mata uang Negeri Kanguru. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.254,19 per dolar Australia atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.378,61 per dolar Australia.

Penguatan mata uang Garuda juga terus terjadi terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut ditetapkan senilai Rp15.426,40 per euro atau turun dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.448,54 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.31/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Juni 2022 - 28 Juni 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.744,00238,00
2Dolar Australia (AUD)10.254,19-124,42
3Dolar Kanada (CAD)11.389,99-95,43
4Kroner Denmark (DKK)2.073,62-3,02
5Dolar Hongkong (HKD)1.878,1529,77
6Ringgit Malaysia (MYR)3.342,0843,67
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.269,93-68,07
8Kroner Norwegia (NOK)1.479,30-42,66
9Poundsterling Inggris (GBP)17.958,40-164,36
10Dolar Singapura (SGD)10.608,7693,03
11Kroner Swedia (SEK)1.448,55-20,96
12Franc Swiss (CHF)14.952,84122,36
13Yen Jepang (JPY)10.986,65121,02
14Kyat Myanmar (MMK)7,950,12
15Rupee India (INR)188,892,29
16Dinar Kuwait (KWD)48.000,85661,52
17Rupee Pakistan (PKR)71,26-0,81
18Peso Philipina (PHP)275,871,87
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.929,1962,53
20Rupee Sri Lanka (LKR)40,820,63
21Bath Thailand (THB)421,320,96
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.607,2661,26
23Euro Euro (EUR)15.426,40-22,14
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.193,9526,44
25Won Korea (KRW)11,45-0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.