KEBIJAKAN FISKAL

Berbagai Insentif Fiskal Tetap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 16:00 WIB
Berbagai Insentif Fiskal Tetap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 dalam Rapat Paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap memberikan insentif fiskal dalam jumlah yang besar pada tahun depan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu fokus kebijakan fiskal pada tahun depan adalah meningkatkan daya saing investasi dan ekspor nasional. Agenda tersebut akan dilakukan melalui pemberian insentif fiskal.

Dengan demikian, instrumen perpajakan tidak selalu dipakai untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah akan menggunakan perpajakan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional dan menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Perpajakan tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara tapi juga dipakai untuk meningkatkan kondisi investasi dan ekspor,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2109).

Pemberian insentif fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjadi penyeimbang kondisi eksternal yang kurang kondusif sejak tahun lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kebijakan fiskal yang diambil dapat mempertegas peran pemerintah sebagai katalisator dalam perekonomian nasional. Pihak swasta dan masyarakat diharapkan menjadi aktor utama untuk mengerek investasi dan ekspor pada tahun depan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Mulyani menegaskan persoalan bukan hanya terletak pada efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, masalah belanja juga terkait dengan upaya memperbesar alokasi belanja modal yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

“Pada sisi belanja, strategi bukan hanya efisien tapi secara signifikan meningkatkan belanja modal sebagai katalis untuk pembangunan perekonomian Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Dengan demikian, instrumen perpajakan tidak selalu dipakai untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah akan menggunakan perpajakan sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk nasional dan menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

“Perpajakan tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara tapi juga dipakai untuk meningkatkan kondisi investasi dan ekspor,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/5/2109).

Pemberian insentif fiskal tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjadi penyeimbang kondisi eksternal yang kurang kondusif sejak tahun lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kebijakan fiskal yang diambil dapat mempertegas peran pemerintah sebagai katalisator dalam perekonomian nasional. Pihak swasta dan masyarakat diharapkan menjadi aktor utama untuk mengerek investasi dan ekspor pada tahun depan.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Mulyani menegaskan persoalan bukan hanya terletak pada efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, masalah belanja juga terkait dengan upaya memperbesar alokasi belanja modal yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

“Pada sisi belanja, strategi bukan hanya efisien tapi secara signifikan meningkatkan belanja modal sebagai katalis untuk pembangunan perekonomian Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara