Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan target tax ratio sebesar 13,6% pada 2022 realistis untuk dicapai. Target itu sudah masuk dalam Medium Term Fiscal Framework (MTFF).
Dalam dua tahun terakhir, jelas Robert, tax ratio sudah bisa naik 0,8 percentage point dari 10,8% menjadi 11,5% pada 2018. Menurutnya, kenaikan tersebut cukup kuat. Apalagi, pada 2019, kenaikan tax ratio diproyeksi mencapai mencapai 0,6 percentage point ke level 12,1%.
“Saya hitung-hitung itu kalau 2020 naik 0,6 sampai 0,8 percentage point maka akan tercapai angka [tax ratio] 13,6% sampai 13,7% di 2022,” ujarnya, seperti dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu pada Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, kenaikan 0,6 percentage point tiap tahunnya harus dijaga. Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan harus berlanjut. Pada saat yang bersamaan, kepatuhan wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya terus meningkat.
“Kemudian struktur ekonominya mudah-mudahan tumbuh terus. Aturannya pun kita perbaiki sehingga kepatuhan itu secara otomatis makin tinggi,” imbuhnya.
Robert melihat reformasi perpajakan yang telah bergulir sejak implementasi program tax amnesty telah membawa optimisme. Adanya kepatuhan baru dan deklarasi aset dalam program tax amnesty menjadi modal tambahan untuk meningkatkan rasio pajak di masa mendatang.
Adanya akses data keuangan termasuk dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI), dinilainya, akan menjadi salah satu modal untuk menjaga kenaikan tax ratio sebesar 0,6—0,7 percentage point tiap tahunnya.
DJP, sambungnya, juga tengah membangun sistem informasi yang canggih (core tax) sehingga semua proses bisnis dapat terautomasi. Saat ini, baru beberapa proses bisnis yang berlangsung otomatis, seperti pembayaran, pendaftaran, dan pelaporan. Proses bisnis lain tidak terintegrasi.
“Kalau yang sedang kita beli nih full twenty four bisnis proses yang core itu terautomasi di dalam suatu platform besar, integrated.Harusnya itu menambah kemampuan kami untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan,” jelas Robert.
Dia mengatakan idealnya tax ratio Indonesia naik perlahan dan mengarah ke level 15%. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara mendadak karena memperhitungkan kondisi perekonomian. Dengan demikian, pertimbangan stabilitas ekonomi tetap menjadi perhatian. (kaw)