THAILAND

Belum Sepenuhnya Pulih, Pengusaha Hotel Minta Insentif PBB Dilanjutkan

Dian Kurniati | Senin, 05 Februari 2024 | 10:00 WIB
Belum Sepenuhnya Pulih, Pengusaha Hotel Minta Insentif PBB Dilanjutkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Asosiasi Hotel Thailand meminta pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi mengatakan sektor perhotelan masih belum pulih dari pandemi Covid-19. Untuk itu, insentif berupa pemotongan PBB akan membantu industri hotel tumbuh secara berkelanjutan.

"Meskipun terjadi lonjakan kunjungan wisatawan, banyak hotel yang masih kesulitan meningkatkan keuntungan karena tekanan kenaikan biaya tanpa henti," katanya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Marisa menuturkan industri hotel akan kembali dihadapkan pada berbagai ketidakpastian global yang berdampak pada sektor pariwisata. Menurutnya, perjuangan makin berat karena diskon PBB tak lagi dilanjutkan di tengah melonjaknya harga energi.

Berdasarkan hitungan asosiasi, PBB dengan tarif normal dan kenaikan harga energi bakal membuat biaya operasional meningkat sebesar 10%.

Dia menjelaskan industri hotel sempat menikmati diskon PBB sebesar 90% pada 2020-2021. Pada 2022-2023, diskon PBB berkurang menjadi hanya 15%, sedangkan pada 2024 akan kembali dengan tarif normal.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Marisa menyebut asosiasi bersama Bank of Thailand telah menggelar survei yang menunjukkan hanya 50% hotel berhasil mencapai rata-rata kunjungan yang lebih tinggi dari sebelum pandemi, terutama di segmen bintang 4 ke atas.

Survei pun memberikan gambaran yang suram karena hampir 80% hotel melaporkan pendapatannya yang tidak bisa setinggi 2019, dan hanya 20% mampu pulih.

Lalu, 21% responden meyakini dibutuhkan waktu hingga 2024 untuk mencapai tingkat pendapatan yang dicapai pada 2019. Namun, ada harapan dari 48% hotel bintang 4 atau lebih akan menerima lonjakan tamu asing seperti 2019 pada tahun ini.

"Tarif PBB secara normal kemungkinan akan membuat pengusaha mempertimbangkan ulang rencana ekspansi mereka," ujarnya seperti dilansir thethaiger.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah