KABUPATEN BARITO UTARA

Belum Puas, Bupati Baltara Ingin PAD 2018 Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 15:01 WIB
Belum Puas, Bupati Baltara Ingin PAD 2018 Naik

MUARA TEWEH, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) Kalimantan Tengah berambisi untuk meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menggenjot kemandirian daerah. Berbagai strategi pun telah direncanakan untuk merealisasikan kas daerah yang lebih besar lagi.

Bupati Batara Kalteng Nadalsyah mengatakan perangkat daerah khususnya penghasil pajak daerah dan retribusi daerah, harus menggunakan anggaran belanja yang lebih difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah terhadap PAD. Menurutnya upaya itu bisa semakin meningkatkan realisasi PAD tahun depan.

"Kontribusi PAD tahun depan harus lebih besar, bisa dilakukan melalui pemanfaatan anggaran belanja untuk optimalisasi PAD. Lalu peningkatan kualitas SDM dan sarana serta prasarana untuk menghasilkan pendapat tersebut juga harus dilakukan," ujarnya di Kabupaten Batara, Selasa (28/11).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Batara, realisasi PAD hingga November 2017 sudah mencapai Rp67,47 miliar atau 84,96% dari target yang dipatok sepanjang tahun 2017 sebesar Rp79,61 miliar.

Sementara itu, realisasi PAD Batara tahun 2017 sejatinya masih bertumpu pada beberapa sumber yaitu, dari PAD lain-lain yang sah sebesar Rp55,97 miliar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendapatan BLUD dan dana kapasitas JKN.

Adapun seperti dilansir kalteng.prokal.co, PAD Kabupaten Batara juga berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah sebesar Rp7,88 miliar, pendapatan pajak daerah sebesar Rp6,68 miliar dan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp3,38 miliar. (Amu)

Selain itu, Nadalsyah pun mengakui Pemkab Batara sudah berhasil memungut pajak dari usaha sarang burung walet yang beroperasi di wilayah tersebut. Padahal usaha burung walet sudah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak