PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Dimasukkan atau Tidak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 18:10 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Dimasukkan atau Tidak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melaporkan harta yang diungkap melalui PPS dalam SPT Tahunan PPh 2021.

Penegasan dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut untuk untuk menjawab situasi jika ada wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021 tetapi sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Untuk daftar harta SPT Tahunan 2021 berupa data harta tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang harta tersebut tidak diikutkan dalam PPS yang masih dimiliki/dikuasai pada akhir tahun pajak 2021,” jelas contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

DJP mengingatkan kembali mengenai ketentuan pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, harta dan utang yang diungkap dalam PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

Terhadap harta dan utang tersebut, masih dalam pasal yang sama, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh 2021 meskipun terlambat disampaikan.

“Jadi atas harta yang diikutsertakan di PPS, tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan 2021, melainkan dilaporkan di SPT Tahunan 2022 nanti,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebelumnya, DJP juga menyatakan wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut Surat Keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M