KABUPATEN JEMBRANA

Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Ditertibkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEGARA, DDTCNews—Pemkab Jembrana, Bali melakukan operasi gabungan kepatuhan pajak daerah khususnya untuk pungutan pajak reklame menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia ke-75.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana I Made Leo Agus Jaya memimpin operasi gabungan dengan melibatkan Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan. Operasi ini akan menyasar reklame ilegal yang tidak membayar pajak.

"Jadi reklame yang tidak memiliki izin dan sudah memiliki izin tetapi statusnya expired yang kami tertibkan," katanya dikutip Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

I Made menyatakan operasi yang dilakukan sejak awal pekan ini sudah menertibkan puluhan reklame di jalan protokol Kabupaten Jembrana. Sebagian besar reklame merupakan iklan produk rokok, operator telekomunikasi seluler, dan produk gawai.

Selain itu, tim gabungan juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan pajak reklame. Bagi pelaku usaha yang memasang reklame, tetapi tidak membayar pajak reklame akan diberikan peringatan.

Tim gabungan penertiban membuat dua kebijakan bagi pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak reklame. Pertama, menyita alat peraga iklan yang dipasang hingga pelaku usaha membayar pajak reklame.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Kedua, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dengan menempelkan stiker yang bertuliskan "Tidak Patuh Pajak Daerah" pada media iklan pelaku usaha.

Tidak hanya menegakkan aturan perihal pemasangan iklan di ruang publik, kegiatan operasi ini juga untuk memastikan penerimaan daerah dari semua alat peraga iklan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jembrana.

"Iklan yang diturunkan kita amankan di kantor Satpol PP. Pemasangan reklame tanpa izin dan sudah expired ini melanggar Perda No.5/2011 tentang pajak reklame," tuturnya dilansir dari Bali Post. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN