KOTA PEKANBARU

Belum Ada Aturan, PAD Sektor Ini Nol

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Maret 2017 | 18.32 WIB
Belum Ada Aturan, PAD Sektor Ini Nol

PEKANBARU, DDTCNews – Sejak menerima wewenang kemetrologian dari Pemprov Riau, hingga kini Pemkot Pekanbaru belum bisa menarik retribusi dari sektor tersebut. Per Maret 2017, kontribusinya masih nol terhadap penerimaan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan retribusi Terra Ulang baru bisa diberlakukan apabila ada Peraturan Daerah (perda) mengenai kemetrologian yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, dan resmi didaftarkan ke Kementerian Perdagangan RI sebagai lembaran negara.

“Perda sudah diajukan dan segera dibahas DPRD. Kami perkirakan jika tidak segera disahkan oleh DPRD, PAD dari sektor metrologi kosong hingga akhir tahun mendatang. Sementara Peraturan Walikota (Perwako) sudah siap,” ujarnya, Senin (20/3).

Karena belum adanya payung hukum ini, maka seluruh aktivitas terra dan terra ulang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi tak ada pungutan retribusinya. Ia berharap DPRD segera mengesahkan perda tersebut, sebab hal itu  menyangkut potensi PAD dalam pelayanan metrologi.

Pada 2015, saat pengelolaan UPT Metrologi masih di bawah kewenangan Pemprov Riau, sektor metrologi mampu menyumbangkan PAD sekitar Rp2 miliar dari retribusi pelayanan Terra Ulang SPBU, argo taksi, mobil tangki bahan bakar minyak serta tera ulang timbangan.

Masih kata Irba, penyerahan urusan metrologi oleh Pemprov Riau masih belum sepenuhnya ke Pemkot Pekanbaru masih belum sepenuhnya, karena ada sebagian yang belum diserahkan.  “Berdasarkan UU Nomor 23/2014, seluruhnya harus diserahkan ke kami. Saat ini, personel sebanyak 13 petugas sudah diserahkan. Namun biaya dan peralatan ada sebagian yang belum diserahkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, seperti dilansir Riaupos, terra ulang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Sebab, tak sedikit konsumen mengeluh atau merasa dibohongi dengan tidak pasnya takaran atau satuan ukur yang digunakan pelaku usaha.

“Bisa disebabkan karena alat timbangan yang tidak standar, kalau untuk jasa transportasi, bisa juga lantaran argo taksi berjalan tidak sebagaimana mestinya,” pungkas Irba. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.