Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pembelian produk ponsel, termasuk iPhone, ex inter atau yang bekas pakai dari luar negeri kini makin marak. Alasannya, tentu saja karena harganya yang lebih murah dibandingkan produk baru yang dijual distributor resmi. Namun, iPhone ex inter ini kerap kali belum didaftarkan nomor IMEI-nya.
Merespons kondisi ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mewanti-wanti kembali masyarakat untuk memastikan gadget atau gawai yang dibelinya sudah didaftarkan IMEI-nya (jika dibeli di Indonesia). Sementara itu, jika gadget seperti iPhone dibeli sendiri di luar negeri maka pendaftaran IMEI bisa dilakukan di kawasan pabean seperti terminal kedatangan saat tiba di Indonesia.
"Perlu dicatat, pendaftaran IMEI di Bea Cukai hanya dapat dilakukan terhadap barang kiriman dan barang bawaan dari luar negeri. Selain itu, bukan kewenangan kami," cuit DJBC melalui akun @bravobeacukai di Twitter, dikutip Selasa (5/12/2022).
Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.
"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.
Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.
Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.
Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.
"Registrasi IMEI itu gratis alias bebas biaya dan berlaku seumur hidup alias lifetime. Setiap penumpang baik WNI atau WNA berhak mendapat fasilitas pembebasan atas barang bawaan penumpang sebesar US$500," cuit DJBC.
Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500. (sap)