CHINA

Belanja di China Dapat Refund Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 13:57 WIB
Belanja di China Dapat Refund Pajak

GUANGDONG, DDTCNews – Pemerintah China akan mengeluarkan aturan baru bagi bagi turis-turis asing terkait pengembalian (refund) pajak mulai 1 Juli 2016.

Menurut Departemen Keuangan Provinsi Guandong, turis-turis asing akan menikmati refund atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa pelabuhan keberangkatan atas pembelian dari toko-toko tertentu.

“Turis-turis asing dan mereka yang berasal dari Hong Kong, Macau dan Taiwan yang tinggal di daratan utama China selama kurang dari 183 hari berhak mendapatkan potongan sebesar 11% atas barang-barang yang dibeli di department store tertentu,” ujar salah seorang pegawai di Departemen Keuangan tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Adapun 2% dari PPN tersebut akan dikurangkan sebagai handling charge. Hal ini berarti total potongan yang akan didapatkan oleh turis asing adalah 9%. Refund ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum keberangkatan.

Pelabuhan keberangkatan yang termasuk dalam skema itu adalah Guangzhou Baiyun Airport, Guangzhou Nansha Port dan Jiuzhou Port di Zhuhai. Provinsi ini berencana untuk secara bertahap menambahkan jumlah pelabuhan dan toko-toko yang ditunjuk untuk memberikan fasilitas refund.

Program refund pajak ini awalnya diberlakukan di Provinsi Pulau Selatan Hainan pada 1 Januari 2011. Kemudian Beijing dan Shanghai turut memperkenalkan kebijakan tersebut kepada masyarakatnya pada Juli 2015. Sejak itu program ini telah meluas ke lebih banyak tempat di dataran China.

Berdasarkan informasi yang diperoleh shanghaidaily.com Guangdong menjadi sebuah tujuan utama para turis-turis asing yang datang ke China. Sekitar 105 juta turis asing memasuki China melalui pelabuhan Guangdong pada 2015, dan menyumbangkan 78.5% pendapatan ke negara China. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara