GUBERNUR JAWA BARAT

Begini Testimoni Ridwan Kamil Usai Lapor SPT dengan e-Filing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 08:00 WIB
Begini Testimoni Ridwan Kamil Usai Lapor SPT dengan e-Filing

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews—Usai melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga Jawa Barat untuk menyegerakan pelaporan SPT sebelum batas pelaporan akhir Maret.

“Alhamdulillah. Hari ini saya melaksanakan kewajiban utama sebagai warga negara, yaitu bayar pajak dan menyampaikan SPT melalui e-Filing,” kata Ridwan dilansir dari media sosial milik Kanwil DJP Jawa Barat I, Jumat (6/3/2020).

Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini mengimbau warga Jabar untuk juga melaporkan SPT, terutama bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Apalagi, pelaporan SPT saat ini sudah semakin mudah, yakni dengan menggunakan e-Filing.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Menurut Emil, pelaporan SPT dengan e-Filing sangat praktis dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak secara fisik. Adapun e-filing adalah penyampaian SPT secara elektronik dan real time melalui laman DJP Online.

Selain itu, Emil juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi kemajuan Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama untuk membangun Jawa Barat.

Sayang, dari 35,9 juta warga produktif di Jawa Barat, baru 7 juta warga atau 20% yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, pajak digunakan untuk kepentingan umum, mulai dari pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak