AMERIKA SERIKAT

Begini Tarif Pajak Capital Gains di Eropa, Denmark Paling Tinggi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 15:15 WIB
Begini Tarif Pajak Capital Gains di Eropa, Denmark Paling Tinggi

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Negara-negara Eropa mempunyai banyak variasi dalam menerapkan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax mulai dari struktur tarif hingga ketentuan tentang ambang batas.

Laporan Tax Foundation menyebutkan negara Eropa yang menjadi anggota OECD memiliki ketentuan yang beragam saat menerapkan perpajakan atas lalu lintas modal. Negara dengan tarif pajak capital gains paling tinggi di Eropa dipegang oleh Denmark.

"Denmark memungut pajak capital gains tertinggi dari semua negara Eropa dengan tarif 42%," tulis Tax Foundation dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Selanjutnya, negara yang Eropa dengan tarif pajak capital gains tinggi ditempati oleh Finlandia dan Prancis. Kedua negara memiliki tarif pajak sebesar 34%. Rata-rata tarif pajak capital gains di negara Eropa sebesar 19,3%.

Khusus untuk Prancis, ketentuan pajak capital gains terdiri dari dua kebijakan tarif. Total tarif sebesar 34% terdiri dari pajak capital gains dengan tarif final sebesar 30% dan tambahan 4% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi.

Kebijakan serupa juga dijumpai pada penerapan pajak capital gains di Jerman. Pemerintah Jerman menerapkan tarif pajak capital gains final sebesar 25% dan terdapat tambahan sebesar 5,5% dalam bentuk pungutan solidaritas.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Namun demikian, tak sedikit negara Eropa lainnya yang justru tidak memungut pajak capital gains. Pajak capital gains tidak dipungut di Belgia, Republik Ceko, Luksemburg, Slovakia, Slovenia, Swiss dan Turki.

Pengecualian capital gains sebagai objek pajak diterapkan dengan sejumlah persyaratan. Republik Ceko misalnya, mengecualikan pajak atas keuntungan modal jika investor tidak menjual kepemilikan saham selama 3 tahun untuk orang pribadi dan 5 tahun untuk badan usaha.

"Negara yang mengenakan pajak capital gains seperti Yunani dan Hongaria memiliki tarif terendah sebesar 15%," kata Tax Foundation. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara