PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Strategi Pemerintah Pasca-Pengampunan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Januari 2017 | 16.22 WIB
Begini Strategi Pemerintah Pasca-Pengampunan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Program amnesti pajak yang diimplementasikan sejak Juli 2016 ini hanya menyisakan waktu  kurang lebih dua bulan lagi atau tepatnya 59 hari lagi, mengingat pada periode ketiga ini batas waktunya berakhir pada 31 Maret 2017.

Berdasarkan statistik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak per hari Senin (30/1), total repatriasi aset telah mencapai Rp141 triliun. Sementara total uang tebusan sudah mencapai Rp104 triliun atau 66,6% dari target sebesar Rp165 triliun hingga akhir Maret 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk menindaklanjuti program amnesti pajak, Ditjen Pajak akan membuat kebijakan penegakan hukum pajak yang lebih keras, termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

“Dengan adanya amnesti pajak, selain perluasan basis data yang dilaporkan, ke depannya kita akan melakukan pemetaan yang lebih baik terhadap wajib pajak,” tuturnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan Ditjen Pajak akan mengoptimalkan basis pajak pasca-tax amnesty. Menurutnya, dari program tax amnesty ada basis pajak baru dan lama.

"Kami akan optimalisasi penerimaan pajak berbasiskan pengembangan tax base pasca tax amnesty. Sebagaimana diketahui, dari tax amnesty kemari sudah collect kurang lebih Rp 4.300 triliun harta, ada basis pajak baru ada yang tidak," ujarnya.

Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, harta yang disembunyikan atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan denda 200% dari pajak penghasilan terutang. 

Selain itu, setelah kebijakan ini berakhir, para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan ke Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Paragraf (1) PMK 118/PMK.03/2016.

Implementasi dari kewajiban ini sangat penting karena terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang gagal mengimplementasikan kewajibannya. Lebih lanjut, program amnesti pajak juga memiliki dampak atas kewajiban pajak lainnya. Khususnya, bagi wajib pajak yang menghadapi kasus-kasus tertentu sebelum berpartisipasi dalam amnesti pajak.

Sebagai tambahan informasi, mengingat pentingnya kerangka kepatuhan pajak pasca-pengampunan pajak, DDTC Academy menyelenggarakan kursus yang bertujuan untuk memberikan pemahaman secara penuh mengenai kepatuhan pajak yang harus dilakukan setelah mengikuti program amnesti pajak. Kursus ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2017 dengan mengangkat tema “Kepatuhan Pajak pasca-Pengampunan pajak”.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.