KEBIJAKAN PAJAK

Begini Respons DJP Terhadap Usulan Kenaikan PTKP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juli 2021 | 06:00 WIB
Begini Respons DJP Terhadap Usulan Kenaikan PTKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap akan mempertimbangkan usulan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam proses pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan usulan kenaikan batasan PTKP dapat dipertimbangkan dengan tetap melihat dampaknya terhadap penerimaan pajak, aspek keadilan, dan pemulihan ekonomi.

"Usulan kenaikan PTKP merupakan usulan yang dapat dipertimbangkan dalam masa pandemi ini. Namun, tetap dipertimbangkan juga apakah hal tersebut akan berdampak besar kepada penerimaan negara, memberikan rasa keadilan, serta mampu mendukung pemulihan perekonomian," katanya.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Neilmaldrin mengungkapkan pertimbangan pada beberapa aspek tersebut merupakan syarat kunci masuknya opsi baru dalam pembahasan RUU KUP. Pemerintah, sambungnya, tidak menutup kemungkinan masuknya usulan baru selama proses pembahasan RUU KUP dengan DPR.

Menurutnya, setiap perombakan kebijakan perpajakan pada ujungnya sebagai alat mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga memerlukan dukungan fiskal dari sisi regulasi perpajakan.

“Masukan dari berbagai pihak akan senantiasa menjadi pertimbangan bila bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap berpegang kepada fungsi pajak serta aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan batasan PTKP. Dalam situasi saat ini, Ecky menilai batasan ideal PTKP adalah Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Simak ‘Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi’.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyebut persentase nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengurang berupa PTKP untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Simak perkembangannya dalam artikel ‘Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?