Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tetap akan mempertimbangkan usulan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam proses pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan usulan kenaikan batasan PTKP dapat dipertimbangkan dengan tetap melihat dampaknya terhadap penerimaan pajak, aspek keadilan, dan pemulihan ekonomi.
"Usulan kenaikan PTKP merupakan usulan yang dapat dipertimbangkan dalam masa pandemi ini. Namun, tetap dipertimbangkan juga apakah hal tersebut akan berdampak besar kepada penerimaan negara, memberikan rasa keadilan, serta mampu mendukung pemulihan perekonomian," katanya.
Neilmaldrin mengungkapkan pertimbangan pada beberapa aspek tersebut merupakan syarat kunci masuknya opsi baru dalam pembahasan RUU KUP. Pemerintah, sambungnya, tidak menutup kemungkinan masuknya usulan baru selama proses pembahasan RUU KUP dengan DPR.
Menurutnya, setiap perombakan kebijakan perpajakan pada ujungnya sebagai alat mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga memerlukan dukungan fiskal dari sisi regulasi perpajakan.
“Masukan dari berbagai pihak akan senantiasa menjadi pertimbangan bila bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap berpegang kepada fungsi pajak serta aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam mengusulkan agar pemerintah menaikkan batasan PTKP. Dalam situasi saat ini, Ecky menilai batasan ideal PTKP adalah Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Simak ‘Anggota Banggar DPR Usul PTKP Dinaikkan Lagi’.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga pernah menyebut persentase nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia. Menurutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengurang berupa PTKP untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.
Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Simak perkembangannya dalam artikel ‘Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya’. (kaw)