BELANJA DITJEN PAJAK

Begini Janji Dirjen Pajak Soal Proyek Core Tax

Dian Kurniati | Minggu, 30 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Begini Janji Dirjen Pajak Soal Proyek Core Tax

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan perkembangan rencana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system di Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Suryo Utomo menyinggung pembaruan progres core tax administration system saat berbicara mengenai upaya optimalisasi penatausahaan piutang pajak.

Dia mengatakan saat ini DJP telah menunjuk agen pengadaan (procurement agent) untuk pembaruan core tax administration system. Menurutnya agen pengadaan tersebut terus berjalan walaupun di tengah pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

"Jadi tahun ini mudah-mudahan settled, dan tahun depan sudah mulai bisa melakukan aktivitas pembangunan," katanya dalam raker di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Suryo mengatakan pembaruan core tax administration system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Menurut Suryo progres pengembangan core tax administration system memang mengalami keterlambatan pada tahun 2019. Meski demikian, dia menjamin DJP akan mengusahakan proyek tersebut rampung sesuai target yang ditetapkan.

"Procurement agent-nya telah kami tunjuk dan mereka terus berjalan. Harapannya di tahun 2023-2024 sudah on board semua untuk core tax-nya," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung pernyataan Suryo tersebut. Di depan anggota DPR, Sri Mulyani meyakinkan selalu mengawasi pengerjaan core tax administration system tersebut bersama Tim Reformasi Perpajakan.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

"Untuk core tax, kami terus monitor juga, Pak. Dari Tim Reform dan kami secara reguler memonitor progres maupun halangan yang dihadapi," katanya.

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent) yang diperkirakan menelan Rp37,8 miliar. Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan, yang diproyeksi membutuhkan Rp1,86 triliun.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, yang bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management, yang bernilai Rp23,4 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN