SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 11:58 WIB
Begini Cara Mengisi SPT Melalui E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan badan yang ditetapkan pada 31 Maret 2017 (orang pribadi) dan 30 April 2017 (badan), penting bagi wajib pajak (WP) untuk memahami bagaimana cara mengisi SPT secara online melalui e-filing.

Sistem e-filing telah diluncurkan dan diperkenalkan secara umum sejak 2014. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Tahun lalu, tercatat lebih dari 7 juta SPT disampaikan melalui sistem e-filing.

Bagaimana cara mengisi SPT melalui e-filing? Berikut akan dipaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Langkah pertama: Mengajukan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP atau KP2KP

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (djponline.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat e-FIN. WP dapat memperoleh e-FIN di KPP terdekat, tidak harus di KPP terdaftar. WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat, dengan menyertakan:

  • kartu identitas diri WP asli atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak,
  • foto kopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar WP, dan
  • surat kuasa khusus bermaterai dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP.

KPP akan menerbitkan e-FIN setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. E-FIN berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Langkah kedua: Aktivasi EFIN untuk E-filing Pajak di DJP Online

Selanjutnya yaitu mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online di www.djponline.pajak.go.id lalu klik "daftar di sini". Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan e-FIN.

Selanjutnya, masukkan NPWP, nomor e-FIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Langkah Ketiga: Mengisi dan Mengirim SPT Tahunan

Setelah masuk dalam layanan e-filing pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.

Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online. Pengisian SPT melalui e-filing pun sudah selesai.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara