TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung kembali menemukan penjual minuman beralkohol dan rokok tidak berizin di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan petugas memeriksa sebuah toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas dan tanpa memiliki izin. Pasalnya, petugas Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa barang kena cukai.
“Dalam pemeriksaan, petugas Ditjen Bea Cukai menemukan rokok dan minuman beralkohol yang seharusnya dilekati pita cukai sesuai aturan. Tapi, setidaknya ada 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok yang ditemukan justru menggunakan pita cukai ilegal,” ujarnya di Sumatera Utara.
Syahirul mengatakan pengawasan akan semakin ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakah salah satu wilayah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.
Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai pengawasan pada peredaran minuman beralkohol, penjual minuman dengan kadar di atas 5% wajib mempunyai izin dari Ditjen Bea Cukai yang berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (BPPBKC).
“Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, sehingga peredaran barang kena cukai bisa dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Berdasarkan peraturan, orang yang menghalangi pemeriksaan akan dikenakan denda sesuai,” paparnya.
Syahirul menjelaskan minuman beralkohol dengan kadar 5%-20% merupakan golongan B, sementara minuman dengan kadar lebih dari 20% masuk pada golongan C. Golongan B dan C wajib dilekati pita cukai yang sah, Adapun barang temuan yang diperiksa tersebut menggunakan pita cukai ilegal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.