PITA CUKAI ILEGAL

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:46 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung kembali menemukan penjual minuman beralkohol dan rokok tidak berizin di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan petugas memeriksa sebuah toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas dan tanpa memiliki izin. Pasalnya, petugas Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa barang kena cukai.

“Dalam pemeriksaan, petugas Ditjen Bea Cukai menemukan rokok dan minuman beralkohol yang seharusnya dilekati pita cukai sesuai aturan. Tapi, setidaknya ada 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok yang ditemukan justru menggunakan pita cukai ilegal,” ujarnya di Sumatera Utara.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Syahirul mengatakan pengawasan akan semakin ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakah salah satu wilayah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.

Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai pengawasan pada peredaran minuman beralkohol, penjual minuman dengan kadar di atas 5% wajib mempunyai izin dari Ditjen Bea Cukai yang berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (BPPBKC).

“Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, sehingga peredaran barang kena cukai bisa dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Berdasarkan peraturan, orang yang menghalangi pemeriksaan akan dikenakan denda sesuai,” paparnya.

Syahirul menjelaskan minuman beralkohol dengan kadar 5%-20% merupakan golongan B, sementara minuman dengan kadar lebih dari 20% masuk pada golongan C. Golongan B dan C wajib dilekati pita cukai yang sah, Adapun barang temuan yang diperiksa tersebut menggunakan pita cukai ilegal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas