KABUPATEN BANYUMAS

BBNKB Dibebaskan, Target Pajak Kendaraan Belum Tercapai

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Agustus 2016 | 10.47 WIB
BBNKB Dibebaskan, Target Pajak Kendaraan Belum Tercapai

PURWOKERTO, DDTCNews – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Juli 2016, baru mencapai 42,84%. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah (Jateng), sejak April 2016 lalu.

Kepala UP3AD Banyumas Djoko Oentoro menjelaskan untuk total realisasi PKB di Banyumas hingga Juli lalu baru mencapai Rp139,5 miliar dari target total mencapai Rp325,6 miliar.

“Realisasi PKB tersebut belum mampu mencapai target tahapan pada bulan Juli yang sebesar 58,33%. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembebasan BBNKB II dari DPPAD Jawa Tengah,” imbuhnya.

Kebijakan Pembebasan BBNKB II mulai berlaku sejak April hingga akhir Desember 2016 mendatang. Djoko merinci, untuk pokok pajak yang sudah terealisasi mencapai Rp1,6 miliar. Namun demikian, Bea Balik Nama II yang dihapuskan mencapai Rp1,04 miliar.

“Tidak masalah, karena jumlah Bea Balik Nama II yang dihapuskan tahun ini, menjadi potensi pajak kendaraan bermotor di tahun 2017 mendatang,”ujar Djoko.

Pembebasan BBNKB II didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan Bermotor yang Berasal dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini semua kendaraan bekas dari luar Jateng, akan dibebaskan BBNKB II hingga seterusnya, namun tidak berpengaruh pada kendaraan baru. Latar belakang diterbitkannya aturan tersebut didasarkan pada keinginan masyarakat, terutama dalam menindaklajuti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang sudah dilakukan tahun 2015 lalu.

Djoko menambahkan, untuk BBNKB II biasanya dikenakan biaya sebesar 1% dari total nilai jual kendaraan. Menurutnya, hal itu bisa menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama, terutama untuk kendaraan yang berasal dari luar Jateng, seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga kendaraan yang berasal dari luar Pulau Jawa.

Khusus di Banyumas, seperti dilansir radarbanyumas.co.id, sampai saat ini masih banyak terlihat kendaraan luar provinsi. Padahal kebanyakan penggunanya warga asli Banyumas. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Berdasarkan Pergub, pembebasan BBNKB II akan berakhir hingga 31 Desember. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program dari Gubernur Jawa Tengah," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.