KP2KP SIDRAP

Bayar PPh Final 0,5%, WP UMKM Diimbau Lakukan Pencatatan Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Desember 2022 | 18.15 WIB
Bayar PPh Final 0,5%, WP UMKM Diimbau Lakukan Pencatatan Lebih Dulu

Seorang penjaga stan UMKM madu hutan liar menata madu hasil budidaya pada Pekan UMKM Banda Aceh 2022 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/tom.

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM diingatkan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto usahanya. Pencatatan dilakukan agar wajib pajak mengetahui kapan perlu menyetorkan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. 

Imbauan ini disampaikan oleh petugas pajak dari KP2KP Sidrap, Sulawesi Selatan kepada salah seorang wajib pajak UMKM. Petugas pajak menjelaskan bahwa mulai 2022, mengacu pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, omzet usaha yang belum melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai PPh final UMKM. 

"Wajib pajak mengeluhkan setiap kali meminta kode billing melalui saluran Whatsapp KP2KP Sidrap selalu diminta petugas untuk melakukan pencatatan terlebih dulu," kata Petugas KP2KP Sidrap Yulianti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (1/12/2022). 

Usut punya usut, wajib pajak tersebut pernah meminta kode billing untuk pembayaran PPh final senilai Rp20.000. Saat menghubungi KP2KP Sidrap, petugas memintanya untuk melakukan pencatatan omzet agar tahu kapan terutang pajak. 

"Jadi memang benar ada batasan omzet Rp500 juta. Silakan melakukan pencatatan atas usaha. Kami akan membantu hitungkan terkait dengan jumlat omzet dan pajaknya apakah tahun ini sudah melebihi Rp500 juta atau belum," kata Yulianti. 

Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak yang bersangkutan mengaku akan mulai melakukan pencatatan sehingga tahu waktu terutang PPh final UMKM 0,5%. 

Seperti diketahui, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%. Baca juga 'Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.