KP2KP BENTENG

Bayar Pajak Jika Omzet di Atas Rp500 Juta, Petugas Ingatkan UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Jika Omzet di Atas Rp500 Juta, Petugas Ingatkan UMKM

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan penyuluhan one on one kepada wajib pajak usahawan yang memiliki toko alat dan bahan bangunan yang berlokasi di wilayah Benteng pada 4 Juli 2022.

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Winandra Syah Hutama dan Restu Fajar Subhakti sebagai anggota tim penyuluh KP2KP Benteng. Setelah sampai di lokasi usaha wajib pajak, penyuluh menjelaskan maksud kedatangannya.

"Maksud dari kedatangan kami disini, untuk melaksanakan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak usahawan," kata Restu seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dalam kunjungan tersebut, tim penyuluh KP2KP tidak bertemu wajib pajak sehingga diwakilkan oleh istrinya. Selanjutnya, tim penyuluh KP2KP menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak.

"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, diwajibkan membayar pajak UMKM apabila omzet sudah lebih dari Rp500 juta dan melaporkan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret," tutur Winandra.

Selain itu, tim penyuluh juga menjelaskan sanksi administrasi yang bisa didapatkan wajib pajak jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Tim penyuluh KP2KP berharap kegiatan penyuluhan one on one tersebut dapat membuat wajib pajak lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan pajak makin meningkat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS