Pertanyaan:
SAYA ingin bertanya, perusahaan saya membayar jasa manajemen kepada perusahaan yang berdomisili di Singapura. Apakah saya harus memotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%?
Natalia Chandra, Jambi.
Jawaban:
IBU Natalia, terima kasih atas pertanyaan Ibu. Sebagaimana kita ketahui, bahwa antara Indonesia dengan Singapura terdapat ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Ketentuan P3B ini merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis). Hal ini dapat Ibu lihat dalam Penjelasan Pasal 32A Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berdasarkan prinsip “lex specialis derogat legi generali”, maka kedudukan P3B berada di atas ketentuan perpajakan domestik.
Namun permasalahannya adalah apakah vendor Ibu yang berdomisili di Singapura tersebut berhak mengaplikasikan ketentuan P3B?
Apabila ditinjau dari bunyi ketentuan Pasal 1 P3B Indonesia-Singapura menyebutkan bahwa: “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”
Lebih lanjut lagi, dalam menentukan apakah subjek pajak merupakan resident (subjek pajak dalam negeri/SPDN) dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian sehingga berhak untuk menerapkan dan menikmati fasilitas P3B, dapat dibuktikan oleh wajib pajak melalui pemenuhan persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Domisili (SKD).
Selanjutnya, dalam hal ketentuan P3B dapat diaplikasikan, maka ketentuan pemajakan atas jasa manajemen (dalam hal ini masuk dalam kategori jenis penghasilan business profit) mengikuti ketentuan P3B.
Dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura menyebutkan bahwa persyaratan atau tes mengenai adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) harus dipenuhi, sebelum Indonesia selaku Negara Sumber Penghasilan dapat mengenakan pajak.
Adapun tes atau pengujian mengenai ada atau tidak adanya BUT vendor Ibu di Indonesia, dapat Ibu lihat pada Pasal 5 P3B Indonesia-Singapura.
Dalam hal vendor Ibu membentuk BUT di Indonesia, maka akan dipajaki sesuai ketentuan domestik Indonesia. Namun, dalam hal tidak terdapat BUT, maka Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh vendor Ibu yang berdomisili di Singapura.
Demikian jawaban kami, semoga membantu Ibu Natalia. (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.