KABUPATEN BULELENG

Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 28 September 2023 | 09:30 WIB
Bantu Petani, Tarif PBB Lahan Pertanian Diusulkan Hanya 0,02 Persen

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana untuk memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang lebih ringan khusus atas lahan pertanian.

Klausul keringanan PBB tersebut sedang digodok pihak pemkab bersama DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD).

"Semua lahan pertanian bisa asalkan lahannya masih produktif dan tidak dialihfungsikan," katan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Secara umum, Raperda PDRD yang sedang disusun memuat 4 lapisan tarif PBB. Lahan pertanian dan ternak rencananya hanya akan dikenai PBB dengan tarif 0,02%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang diusulkan atas objek PBB lainnya.

Atas objek PBB yang tidak digunakan untuk pertanian dan ternak, tarif yang diusulkan sebesar 0,04% untuk lahan dengan NJOP maksimal Rp5 miliar, 0,07% untuk lahan dengan NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, dan 0,15% untuk lahan dengan NJOP di atas Rp50 miliar.

Guna memastikan pemberian keringanan tarif PBB atas lahan pertanian dan ternak diberikan secara tepat sasaran, lanjut Susi, pemkab akan terus mengidentifikasi objek-objek PBB yang dialihfungsikan tersebut.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Kalau ada alih fungsi kami bisa identifikasi lewat transaksi BPHTB. Ketika alih status maka tarifnya bisa berubah juga," tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Tarif PBB yang lebih murah khusus untuk petani dan peternak diharapkan menghambat kenaikan piutang pajak dan mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD