KEBIJAKAN MONETER
Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan, Jadi 5,5%
Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:31 WIB
Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan, Jadi 5,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini, Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk meningkatkan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps dari 5,25% menjadi 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga acuan kembali dinaikkan untuk terus menekan ekspektasi inflasi.

"Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur tersebut sebagai langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3%±1%," ujar Perry, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Selain meningkatkan suku bunga acuan, BI juga akan terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah guna mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation). Dampak rambatan dari penguatan dolar AS dan ketidakpastian pasar keuangan global juga terus dimitigasi.

Per November 2022, inflasi memang tercatat berada di atas sasaran 3%±1%. Namun, inflasi pada bulan lalu masih lebih dibandingkan dengan perkiraan. Inflasi pada November 2022 tercatat mencapai 5,42%.

Inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food dan inflasi inti juga terus mencatatkan perlambatan. Inflasi komponen volatile food pada bulan tercatat hanya sebesar 5,7%, sedangkan inflasi inti tercatat hanya sebesar 3,3%.

Baca Juga:
Ini Titik-titik Penukaran Uang Baru oleh Bank Indonesia di DKI Jakarta

Perlambatan inflasi inti disebabkan oleh dampak kenaikan harga BBM yang cenderung terbatas dan tekanan inflasi dari sisi permintaan yang masih belum kuat.

"Ke depan, BI akan terus memperkuat respons kebijakan guna memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi sehingga inflasi inti tetap terjaga dalam kisaran 3%±1%," ujar Perry. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
Senin, 20 Maret 2023 | 16:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA Ini Titik-titik Penukaran Uang Baru oleh Bank Indonesia di DKI Jakarta
Senin, 20 Maret 2023 | 15:01 WIB KEBIJAKAN MONETER Tak Ada Lagi PPKM, BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang untuk Lebaran
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?