RAPBN 2020

Banggar Sepakat Bawa RAPBN 2020 ke Sidang Paripurna DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 September 2019 | 15:43 WIB
Banggar Sepakat Bawa RAPBN 2020 ke Sidang Paripurna DPR

Suasana Rapat Badan Anggaran DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang APBN 2020 disepakati untuk dibahas pada level selanjutnya, yakni dalam sidang paripurna DPR. Beberapa catatan tajam diberikan dua fraksi terkait rencana pelaksaan APBN tahun depan.

Pimpinan Rapat Kahar Muzakir menyatakan seluruh fraksi memberikan lampu hijau agar RUU APBN dilanjutkan pembahasannya pada sidang paripurna DPR pekan ini. Dia menyatakan ada dua fraksi, yaitu Partai Gerindra dan PKS, yang memberikan persetujuan dengan catatan.

“Dengan pendapat mini fraksi maka RUU APBN 2020 ini dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat II pada sidang paripurna,” katanya di Ruang Rapat Banggar, Senin (23/9/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Adapun catatan yang diberikan oleh Fraksi Gerindra dan PKS banyak berkutat pada penetapan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Fraksi Gerindra misalnya, memberikan catatan kepada asumsi pertumbuhan ekonomi tahun depan yang dipatok pada 5,3% disebut tidak realistis.

Catatan tersebut diungkapkan oleh anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Sri Meliyana. Menurutnya, asumsi pertumbuhan sebesar 5,3% terlalu ambisius. Pasalnya, tren ekonomi saat ini cenderung stagnan.

“Target 5,3% tidak realistis dan pada kondisi sekarang, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi di kisaran 4,9%,” paparnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Hal serupa diungkapkan oleh Andi Akmal dari Fraksi PKS. Asumsi pertumbuhan ekonomi yang disusun oleh pemerintah tidak berkaca kepada capaian dalam lima tahun terakhir.

Dia menyebutkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, laju pertumbuhan ekonomi tidak pernah melawati angka 5,3%. Hal tersebut kemudian tidak selaras dengan target asumsi yang disusun saat ini.

“Catatan perlu diberikan karena asumsi pertumbuhan ekonomi terlalu tinggi karena rendahnya pencapaian pertumbuhan selama ini. Terlebih, pemerintah juga belum optimal memperbaiki iklim investasi,” imbuhnya.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Adapun asumsi makro yang disepakati adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, tingkat Inflasi sebesar 3,1%, dan nilai tukar rupiah Rp 14.400 per dolar AS. Selanjutnya, Tingkat bunga SPN 3 Bulan ditetapkan sebesar 5,4%, Harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel, lifting minyak bumi 755 ribu per barel per hari, dan lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari.

Sementara itu, untuk sasaran pembangunan, tingkat pengangguran ditetapkan pada rentang 4,8%—5%. Angka kemiskinan dipatok pada kisaran 8,5%—9%. Derajat ketimpangan dengan rasio gini sebesar 0,375-0,380 dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 72,51. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT