UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB
Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

JAKARTA, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) akan menggelar kunjungan ke Menara DDTC untuk belajar dan berdiskusi terkait dengan transfer pricing.

Dalam diskusi bertajuk Understanding Transfer Pricing and Its Tax Implication in Indonesia: Is It Always a Dispute? tersebut, peserta berkesempatan untuk belajar mengenai peran transfer pricing hingga sejumlah contoh sengketa transfer pricing di Indonesia.

Acara yang dikemas dalam bentuk Tax Group Discussion ini akan dibuka oleh Founder DDTC Darussalam sebagai Opening Speaker. Selain itu, acara ini akan menghadirkan Tax Expert CEO Office DDTC Atika Ritmelina sebagai narasumber.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selain belajar dan berdiskusi, para peserta juga berkesempatan untuk mengunjungi beberapa bagian dari lingkungan kerja DDTC. Agenda ini akan berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2023 pukul 15.00 sampai dengan 17.30 WIB di Menara DDTC.

Kunjungan ke DDTC tersebut juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk anggota SPA FEB UI dan mahasiswa Akuntansi FEB UI dalam memahami serta membahas isu-isu pajak terkini, terutama terkait dengan transfer pricing.

Tema transfer pricing memang menjadi salah satu isu pajak yang menarik. Sebab, globalisasi dan perdagangan bebas telah membuka peluang lebar dalam perkembangan perusahaan multinasional dan kerja sama internasional.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Alhasil, transaksi antar-afiliasi menjadi tak terhindarkan. Oleh karena itu, praktik pengaturan harga atas transaksi afiliasi atau biasa disebut sebagai transfer pricing terjadi secara alami dalam sebuah bisnis perusahaan multinasional yang makin terintegrasi.

Meski demikian, kondisi ini juga memberikan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan transfer pricing sebagai sarana penghindaran pajak. Tidak sedikit masyarakat dan pelajar memandang setiap praktik transfer pricing sebagai hal yang berkonotasi negatif.

Padahal, transfer pricing tidak selalu merupakan sebuah manipulasi. Pada dasarnya, transfer pricing memiliki definisi yang netral sebagai penetapan harga atas transaksi yang melibatkan pihak yang terafiliasi. Untuk itu, diskusi seputar transfer pricing diperlukan guna menambah wawasan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi