KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Maret 2023 | 15.51 WIB
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti (kiri) dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan digelarnya kelas pajak diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas isu perpajakan dan membantu dalam proses penulisan.

"Pastinya knowledge terkait dengan perpajakan ini tidak pernah basi dan pasti akan selalu bermanfaat. Tentunya ini akan membantu dalam menulis berita atau artikel terkait perpajakan," ujar Dwi, Selasa (28/3/2023).

Harapannya, artikel dan berita perpajakan yang dimuat di media massa dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan wajib pajak atas isu-isu perpajakan terkini.

Dalam kelas kali ini, tim penyuluh DJP menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku ketua tim, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN turun dari 15% menjadi efektif sebesar 6%.

Terbitnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja bebas pengguna NPPN yang cenderung mengalami lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan akibat pemotongan pajak atas royalti.

Dengan adanya PER-1/PJ/2023, potensi timbulnya lebih bayar diharapkan dapat diminimalisasi. "Dalam hal ini cost of compliance wajib pajak turun dan cost of administration kami juga lebih sederhana. Kami tidak perlu memeriksa karena SPT-nya tidak lebih bayar," ujar Dwi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.