KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:51 WIB
Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti (kiri) dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (28/3/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan digelarnya kelas pajak diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat atas isu perpajakan dan membantu dalam proses penulisan.

"Pastinya knowledge terkait dengan perpajakan ini tidak pernah basi dan pasti akan selalu bermanfaat. Tentunya ini akan membantu dalam menulis berita atau artikel terkait perpajakan," ujar Dwi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Harapannya, artikel dan berita perpajakan yang dimuat di media massa dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan wajib pajak atas isu-isu perpajakan terkini.

Dalam kelas kali ini, tim penyuluh DJP menyampaikan materi tentang pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni selaku ketua tim, Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki, dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani.

Baca Juga:
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, PPh Pasal 23 atas royalti bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN turun dari 15% menjadi efektif sebesar 6%.

Terbitnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja bebas pengguna NPPN yang cenderung mengalami lebih bayar saat menyampaikan SPT Tahunan akibat pemotongan pajak atas royalti.

Dengan adanya PER-1/PJ/2023, potensi timbulnya lebih bayar diharapkan dapat diminimalisasi. "Dalam hal ini cost of compliance wajib pajak turun dan cost of administration kami juga lebih sederhana. Kami tidak perlu memeriksa karena SPT-nya tidak lebih bayar," ujar Dwi. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kamis, 21 September 2023 | 13:45 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Pelepasan Relawan Pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur Beri Apresiasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022