RUU KUP

Bahas Reformasi Perpajakan, Pemerintah Tunggu Sinyal Parlemen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 16:56 WIB
Bahas Reformasi Perpajakan, Pemerintah Tunggu Sinyal Parlemen

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan masih menjadi tanda tanya dengan mandeknya pembahasan Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pihak pemerintah masih menunggu sinyal DPR untuk merombak sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo saat seminar bertajuk "Pajak untuk Ekonomi Indonesia" pada Kamis (15/3). Namun, reformasi perpajakan tetap akan berjalan meski sudah dekat masa pemilu.

"Semua dalam proses, reformasi jalan terus, 2018 ini tetap jalan. Tetapi, kalau menyangkut undang undang itu bagian dari policy reform, kami menunggu undangan diskusi," katanya di Main Hall Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Suryo menyebutkan seluruh paket kebijakan perpajakan sudah dikirim kepada DPR. Mulai dari RUU KUP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, RUU KUP yang merupakan simpul kunci dalam sistem perpajakan nasional nampaknya belum akan dibahas dalam waktu dekat. Pasalnya, sudah ada RUU yang menjadi prioritas.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR Hendrawan Soepratikno yang mengatakan pembahasan RUU KUP tertunda karena DPR masih fokus pada pembahasan RUU PNBP. Terlebih, masa sidang kali ini menurutnya hanya menaruh fokus pada RUU PNBP dan bukan RUU KUP.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

"Pembahasan RUU KUP masih jauh. Masa sidang berikutnya baru dijadwalkan lagi. Agenda sekarang padat, seperti fit and proper test Gubernur BI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), revisi PNBP, selain tugas-tugas kepartaian yang semakin tinggi,” katanya saat dihubungi DDTCNews, Kamis (15/3).

Sedikit meninjau ke belakang, RUU KUP sudah berada di DPR sejak tahun 2015 dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Oleh sebab itu, sudah hitungan tahunan RUU KUP duduk nyaman di meja DPR. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar