AGENDA PAJAK

Bahas Dampak Covid-19 ke Pajak, FEB Unpad & IAI Jabar Gelar Webinar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 15:33 WIB
Bahas Dampak Covid-19 ke Pajak, FEB Unpad & IAI Jabar Gelar Webinar

Ilustrasi. (FEB Unpad)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona (Covid-19) telah memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Kondisi ini pada akhirnya juga memengaruhi perpajakan, baik global maupun nasional.

Terlebih, banyak negara merespons pandemi Covid-19 ini dengan instrumen pajak. Indonesia juga telah menggunakan pajak sebagai alat untuk menstimulus perekonomian lewat berbagai fasilitas atau insentif. Pada saat yang sama, masih ada kebutuhan penerimaan untuk membiayai belanja negara.

Untuk mendiskusikan kondisi ini, Center for Accounting Studies (CAS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Jawa Barat menggelar Webinar Padjadjaran Accounting Business Series (PABS).

Baca Juga:
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Acara yang akan diselenggarakan pada Senin, 18 Mei 2020 pukul 13.30—15.30 WIB ini mengambil topik ‘Pandemi Covid-19 dan Dampaknya terhadap Perpajakan’. Acara ini gratis, tapi terbatas hanya untuk 250 peserta.

Webinar menghadirkan pembicara yang kompeten. Mereka adalah Kepala Departemen Akuntansi FEB Unpad Memed Sueb, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto, Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Deloitte Yan Hardyana, dan dosen Departmen Akuntansi FEB Unpad Sony Devano. Dosen Departemen Akuntansi FEB Unpad Dede Abdul H. hadir sebagai moderator.

Acara 2 SKP ini akan diadakan melalui Zoom. Pendaftaran bagi mahasiswa Unpad dan umum bisa langsung dilakukan melalui link berikut http://bit.ly/PABS-Pajak. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Rina Perwita (+6287822137848). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara