STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Bagaimana Kinerja Tax Effort Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juli 2020 | 15:37 WIB
Bagaimana Kinerja Tax Effort Indonesia?

REALISASI penerimaan pajak dan persentasenya terhadap PDB (tax ratio) sering digunakan untuk mengukur upaya pajak. Namun, indikator ini hanya akan sesuai untuk kajian terhadap negara-negara yang memiliki kemiripan struktur ekonomi dan memiliki tingkat pendapatan yang sama (Le et al. 2008).

Kinerja penerimaan pajak setiap negara akan lebih baik jika diukur dengan menggunakan suatu rasio tax effort. Ini merupakan rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap estimasi penerimaan pajak yang seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (Stotsky dan Wolde-Mariam, 1997).

Suatu negara dianggap memiliki tax effort yang tinggi jika nilai rasionya lebih besar dari 1. Hal ini mengindikasikan negara tersebut dapat memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya untuk meningkatkan penerimaan. Di sisi lain, nilai rasio yang kurang dari 1 mengindikasikan masih terdapat potensi untuk digali sebagai penerimaan pajak.

Walau dianggap ideal dalam menilai kinerja penerimaan pajak, mengukur indikator tax effort bukan tanpa tantangan. Persoalan utamanya terletak pada cara mengestimasi potensi penerimaan pajak.

Estimasi tersebut umumnya dilakukan dengan menguji pola pengaruh berbagai faktor terhadap penerimaan pajak di berbagai negara. Berbagai faktor itu seperti pendapatan perkapita, komposisi ekonomi, struktur demografi, hingga kematangan demokrasi. Nilai koefisien pengaruh tersebut kemudian akan dipergunakan untuk mengestimasi potensi penerimaan pajak di setiap negara.

Lalu, bagaimana kinerja tax effort di Indonesia?

Tabel berikut merangkum beberapa penelitian yang memuat nilai tax effort pemerintah Indonesia. Hasil indeks rasio tax effort tersebut umumnya merupakan rata-rata dalam jangka waktu tertentu.


Penelitian yang memuat tahun-tahun tertentu untuk tax effort Indonesia antara lain Cotarelli (2011), Fenochietto dan Pesino (2013), serta Mawajje dan Sebudde (2019). Indeks rasio tersebut masing – masing untuk tahun 2004, 2011, dan 2015 dan berada di rentang 0.31 – 0.59.

Di sisi lain, penelitian yang memuat tax effort berupa rata-rata di jangka waktu tertentu antara lain Piancastelli (2001), Kristiaji (2013), Cyan et al. (2013), serta Le et al. (2012) dan memiliki rentang 0,48 – 1,08.

Tingginya rata-rata indeks rasio tax effort pada penelitian yang dilakukan Piancastelli (2001) dan Le et al. (2012) menyiratkan dalam kurun 1985 – 2009, kinerja penerimaan perpajakan terbilang cukup bagus, khususnya pada masa sebelum terjadinya krisis moneter di pertengahan 1997. Rata-rata indeks rasio tersebut sangat jauh jaraknya apabila dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Kristiaji (2013), yakni sebesar 0,48.

Adanya perbedaan data, periode, variabel yang digunakan, definisi potensi dan tax ratio, serta metode perhitungan yang beragam membuat nilai indeks rasio tax effort untuk Indonesia dari penelitian-penelitian tersebut tidak dapat dibandingkan antara satu dengan yang lainnya.

Sebagai contoh, Pessino dan Fenochietto (2010) dalam penelitiannya menggunakan variabel indeks gini, pengeluaran pendidikan, serta indeks harga konsumen untuk mengestimasi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, Le et al. (2012) menggunakan pertumbuhan populasi dan birokrasi, yang mana variabel-variabel tersebut tidak terdapat di penelitian sebelumnya.

Menariknya, terdapat satu hal yang dapat disimpulkan dari indeks rasio tax effort yang beragam tersebut. Indeks rasio yang mayoritas tidak mencapai indeks rasio 1 atau mengindikasikan Indonesia selama ini belum berhasil untuk memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya secara optimal. Dengan performa tersebut, pada kondisi saat ini, langkah pemerintah semakin berat. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS