KEBIJAKAN PAJAK

Bagaimana Kebijakan Pajak Negara Berkembang Setelah Pandemi Covid-19?

Hamida Amri Safarina | Selasa, 09 Juni 2020 | 16:14 WIB
Bagaimana Kebijakan Pajak Negara Berkembang Setelah Pandemi Covid-19?

Selama masa pandemi Covid-19, banyak negara mengambil kebijakan relaksasi pajak guna mendukung keberlangsungan bisnis di negaranya. Meski begitu, relaksasi tersebut ternyata harus dibayar dengan menurunnya kinerja penerimaan pajak.

Tak ayal, tidak sedikit negara yang saat ini tengah menghadapi persoalan menurunnya penerimaan pajak, khususnya di negara-negara berkembang. Lantas, bagaimanakah kebijakan pajak negara berkembang selanjutnya?

Langkah kebijakan pajak negara berkembang pascapandemi Covid-19 menjadi pembahasan dalam artikel yang berjudul ‘Developing Countries’ Search for a Post-Pandemic Tax Path’ yang disusun oleh Nana Ama Sarfo dalam Tax Notes International Volume 98.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam artikel tersebut merangkum berbagai rencana kebijakan pajak di negara-negara berkembang pascapandemi dalam memulihkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.

Artikel ini juga membahas opsi kebijakan pascakrisis yang dapat dipilih negara berkembang, yaitu kebijakan multilateral atau unilateral. Selain itu, artikel ini menekankan bahwa sistem hak sistem hak pemajakan yang adil menjadi hal yang dibutuhkan negara berkembang saat ini.

Sejumlah kebijakan utama yang akan atau sudah ditempuh negara-negara berkembang juga disebutkan dalam artikel tersebut. Salah satunya perihal pengenaan pajak atas ekonomi digital sebagai strategi jangka panjang dalam memperoleh penerimaan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Nigeria merupakan salah satu negara yang mulai menerapkan pajak digital berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan. Ada pula Kenya yang menyusun rancangan peraturan untuk memungut PPN atas transaksi digital.

Sementara itu, Pemerintah India masih mempertimbangkan menaikkan pungutan pajak untuk korporasi asing yang memiliki bentuk usaha tetap di negaranya.

Selain itu, Tax Inspectors Without Borders yang merupakan kolaborasi antara OECD dengan United Nation Development Program mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kebijakan yang dimaksud ialah melakukan negosiasi ulang tax treaty dengan beberapa negara. Negosiasi tax treaty sebenarnya sudah menjadi pembahasan dan rencana kebijakan negara-negara bahkan sebelum muncul pandemi.

Pada Maret 2019, Kenya menghadapi persoalan terkait tax treaty dengan Mauritius. Sebab, tax treaty yang disepakati Kenya dan Mauritius memungkinkan perusahaan-perusahaan Kenya untuk menghindari pajak dan memilih berinvestasi di Mauritius.

Dalam hal ini, India menjadi pelopor untuk mengubah perjanjian dengan Mauritius pada 2016 sehingga dapat memperoleh hak pemajakan lebih adil.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Belanda saat ini juga mempertimbangkan untuk menegosiasikan tax treaty dengan beberapa negara berkembang dengan memberikan hak pemajakan lebih besar terutama dalam hal bunga, royalti, atau pembayaran dividen yang berasal dari negara berkembang.

Selain itu, pajak atas kekayaan dinilai menjadi solusi alternatif untuk kebijakan berikutnya pascapandemi. Pelaporan mandiri wajib atas aset dan liabilitas akan menkadi langkah pertama yang penting untuk dipikirkan dengan matang dalam mempertimbangkan pajak kekayaan.

Beberapa pekan terakhir, beberapa negara sudah memperkenalkan atau mendiskusikan untuk menaikkan pajak atas kekayaan. Misal, Aljazair mempertimbangkan adanya pajak kekayaan sejak 2017. Begitu pula Afrika Selatan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Pada 2013 Pemerintah Afrika Selatan membentuk suatu komite untuk menyelidiki sistem pajak negara itu, progresivitasnya, dan bagaimana kinerja pajak bisa ditingkatkan lebih besar lagi.

Tiga tahun kemudian, menteri keuangan memperluas mandat kepada komite untuk meneliti pajak kekayaan untuk menjawab apakah pajak semacam itu diperlukan dan apa saja potensi kendala yang dihadapi jika pajak tersebut diimplementasikan.

Artikel tersebut menjelaskan beberapa kebijakan dengan disertai contoh di beberapa negara yang sudah atau masih merencanakan penerapan kebijakan tersebut sehingga memudahkan pembaca untuk memahami.

Secara keseluruhan artikel ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi negara-negara berkembang untuk merencanakan langkah kebijakan pajak setelah masa pandemi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan