INVESTASI

Badan Pengelola Keuangan Haji Minta Pengecualian Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:42 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji Minta Pengecualian Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta pemerintah untuk mengecualikan pengenaan pajak atas hasil investasi dana kelolaannya.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan tahun lalu, besaran pajak yang dipungut dari hasil investasi dana kelolaan mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, pungutan pajak ini terlalu berat. Apalagi pengelola dana serupa seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mendapat pengecualian.

“BPKH ini masih kena. Pajaknya itu deposito sebesar 20% dan surat berharga 15%. Jadi, kalau kami menyebut 7,9% [manfaat investasi] itu masih dipotong lagi,” katanya, seperti dikutip pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Dia mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pengecualian pajak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 2017. Namun, hingga saat ini surat yang dikirimkan tersebut belum direspons oleh otoritas fiskal.

Menurutnya, pengecualian pajak ini memang harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengecualian pajak untuk hasil investasi dana kelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pun juga telah masuk dalam UU.

Mengacu pada UU, otoritas juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

“Selayaknya, kami tidak bayar pajak, karena BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen juga tidak bayar pajak. Kami seharusnya diperlakukan sama selayaknya investment company jangka panjang,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan di berbagai media nasional.

Benny mengaku lembaganya sedang melakukan penelitian terkait pengecualian pajak atas dana kelolaan tersebut. Naskah akademik terkait revisi UU juga akan diselesaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini